Kamis, 07 Mei 2020

Bedah Standar (BESTAN) Daring SNI ISO 22320:2012 Manajemen Kedaruratan untuk Penanganan Pandemi Covid-19

Bedah Standar (BESTAN) Daring SNI ISO 22320:2012 Manajemen Kedaruratan untuk Penanganan Pandemi Covid-19

Pandemi Covid-19 yang terjadi di tahun 2020 ini memberikan berbagai dampak, selain kesehatan, aspek ekonomi hingga sosial juga turut merasakan akibatnya. Oleh karena itu, penanganan bencana sangat diperlukan untuk mengurangi bahkan menghentikan pandemi beserta dampak yang dihasilkan. Dalam rangka mensosialisasikan sekaligus mengedukasi khalayak luas mengenai panduan penanganan bencana, Badan Standardisasi Nasional (BSN) menyelenggarakan Web Seminar (Webinar) Bedah Standar (BESTAN) SNI ISO 22320:2012 Keamanan Masyarakat – Manajemen Kedaruratan – Persyaratan untuk Penanganan Insiden pada Rabu (29/4/2020). Seminar diselenggarakan secara online melalui aplikasi Zoom Webinar dan disiarkan secara langsung melalui media sosial Facebook dan Youtube BSN. 

Webinar menghadirkan narasumber Direktur mitigasi Bencana BPPT, Aunur Rofiq Hadi selaku Wakil Ketua Komite Teknis 13-08 Penanggulangan Bencana. Dalam paparannya, Aunur Rofiq Hadi menyampaikan, “Organisasi dalam menangani bencana harus punya tujuan dan target, contohnya di pandemic Covid-19 tujuannya adalah menghilangkan penyebaran atau mengurangi penyebaran daripada Covid-19 ini sedang targetnya adalah penghentian penularan Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia.” 

“Target yang harus dilakukan adalah jaga jarak atau physical distancing,” Sambung Aunur.

SNI ISO 22320:2012 merupakan adopsi identik dari ISO 22320:2011 (E) dengan judul Societal security – Emergency management – Requirements for incident response. Standar ini dilatar belakangi oleh berbagai insiden besar yang terjadi termasuk terorisme, sehingga diperlukan suatu manajemen yang efektif untuk menjamin keselamatan manusia, meminimalkan kerugian dan kerusakan serta menjamin kelangsungan fungsi-fungsi sosial mendasar yang penting.

Standar ini memberikan panduan dalam meningkatkan kemampuan organisasi publik dan swasta yang menangani insiden untuk menangani semua jenis keadaan darurat (misalnya, krisis, gangguan dan bencana).Organisasi dan lembaga dapat berbagi beberapa fungsi penanganan insiden dengan sektor swasta dan pemerintah yang memiliki tingkat tanggung jawab berbeda.Jadi, dibutuhkan suatu panduan bagi semua pihak yang terlibat dalam mempersiapkan dan melaksanakan penanganan insiden yang efektif.Standar ini berupaya memberdayakan organisasi-organisasi yang terlibat, berdasarkan persyaratan minimum, untuk beroperasi bersama secara optimum.

Penanganan insiden yang efektif memerlukan komando dan pengendalian yang terstruktur, serta koordinasi dan kerja sama, dalam rangka membangun koordinasi dan kerja sama, melaksanakan proses komando dan memfasilitasi arus informasi di antara organisasi, lembaga dan pihak lain yang terlibat.

Kemudian, selain penyebaran virus yang mengakibatkan pandemi, perlu perhatian juga adanya cascading effect atau dampak-dampak yang menyertai dari kejadian pandemik. Aunur menjelaskan bahwa ada cascading effect salah satunya adalah terjadinya gangguan ekonomi akibat tidak adanya kegiatan perdagangan yang membawa dampak pada gangguan sosial. Sehingga dalam aktivitas penanganan bencana, harus ada konsensus diantara organisasi yang menangani Covid-19, yang terpenting adalah satu komando agar teratur dalam penerapannya, serta keputusan dapat diambil oleh tim yang paling bawah dan sangat perlu didukung oleh manajemen teratas. 

Selain itu, Aunur pun turut menyampaikan bahwa seiring berjalannya waktu, standar penanganan kedaruratan turut berkembang yaitu adanya SNI 22320:2014 Persyaratan untuk Penanganan Insiden serta ISO 22320:2018 Guidelines for Incident Management.




PT. Sertifikasi Indonesia
Jl. Swadaya raya No 53 Blok E8 Bintaro Sektor 9, 
Pondok Pucung, Pondok Aren
(021) 27623853  / 0812 9357 9959

Tidak ada komentar:

Posting Komentar