SERTIFIKASI ISO 14001 - ISO KAN
Proses Sertifikasi ISO 14001
Sertifikasi atau registrasi ISO-14001 adalah suatu pengakuan berbentuk sertifikat dari pihak ketiga (lembaga sertifikasi) atas kesesuaian penerapan sistem manajemen lingkungan organisasi (perusahaan) terhadap standar ISO-14001.
Organisasi (perusahaan) yang telah memiliki dan menerapkan seluruh persyaratan standar ISO-14001 dapat mengajukan permohonan sertifikasi kepada lembaga sertifikasi sistem manajemen lingkungan. Proses sertifikasi mensyaratkan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) organisasi telah memenuhi ketentuan berikut ini:
1. Tersedia seluruh dokumentasi SML sesuai persyaratan ISO 14001;
2. SML telah diimplementasikan (minimum 3 bulan), yang nantinya dibuktikan oleh tersedianya rekaman-rekaman penerapan SML;
3. Telah dilaksanakan audit internal ISO 14001;
4. Telah dilaksanakan kaji ulang manajemen.
Pada umumnya proses sertifikasi melalui dua tahapan audit, yaitu:
1. Audit Tahap Pertama; terdiri dari dua kegiatan, yakni audit kecukupan (adequacy audit) yaitu pemeriksaan dan penelaahan dokumentasi SML organisasi untuk menentukan bahwa sistem memenuhi persyaratan standar ISO 14001. Setelah dokumentasi SML organisasi dinilai cukup, selanjutnya dilakukan audit pendahuluan (initial auditatau pre-assessment), yaitu pemeriksaan dan pengujian awal implementasi sistem untuk memastikan sistem telah siap untuk dinilai secara menyeluruh.
2. Audit Tahap Kedua; merupakan penilaian kesesuaian secara menyeluruh terhadap ISO 14001 organisasi, atau dikenal audit penaatan (compliance audit atau main assessment).
Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan sertifikasi ISO. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.
Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar