Proses Sertifikasi ISO 14001
Sertifikasi atau registrasi ISO-14001 adalah
suatu pengakuan berbentuk sertifikat dari pihak ketiga (lembaga sertifikasi)
atas kesesuaian penerapan sistem manajemen lingkungan organisasi (perusahaan)
terhadap standar ISO-14001.
Organisasi
(perusahaan) yang telah memiliki dan menerapkan seluruh persyaratan standar
ISO-14001 dapat mengajukan permohonan sertifikasi kepada lembaga sertifikasi
sistem manajemen lingkungan. Proses sertifikasi mensyaratkan Sistem Manajemen
Lingkungan (SML) organisasi telah memenuhi ketentuan berikut ini:
1.
Tersedia seluruh dokumentasi SML sesuai persyaratan ISO
14001;
2.
SML telah diimplementasikan (minimum 3 bulan), yang nantinya
dibuktikan oleh tersedianya rekaman-rekaman penerapan SML;
3.
Telah dilaksanakan audit internal ISO 14001;
4.
Telah dilaksanakan kaji ulang manajemen.
Pada
umumnya proses sertifikasi melalui dua tahapan audit, yaitu:
1.
Audit
Tahap Pertama; terdiri dari dua kegiatan, yakni audit kecukupan (adequacy audit) yaitu pemeriksaan
dan penelaahan dokumentasi SML organisasi untuk menentukan bahwa sistem
memenuhi persyaratan standar ISO 14001. Setelah dokumentasi SML organisasi
dinilai cukup, selanjutnya dilakukan audit pendahuluan (initial
auditatau pre-assessment),
yaitu pemeriksaan dan pengujian awal implementasi sistem untuk memastikan
sistem telah siap untuk dinilai secara menyeluruh.
2.
Audit Tahap Kedua; merupakan
penilaian kesesuaian secara menyeluruh terhadap ISO 14001 organisasi, atau
dikenal audit penaatan (compliance
audit atau main
assessment).
Kami sebagai jasa konsultan perizinan
siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan sertifikasi ISO.
Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat
dan biaya silahkan menghubungi kami.
Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren
Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar