Guna mensosialisasikan informasi terbaru berkaitan
dengan Penilaian Kesesuaian, Komite Akreditasi Nasional (KAN) menyelenggarakan
Sosialisasi ISO/IEC 17021-1:2015 dan ISO 9001:2015 pada Selasa-Rabu (15-16
September 2015) di Ruang Rapat Komisi Utama Gedung II BPPT, Jakarta. Kegiatan
dibuka secara resmi oleh Direktur Akreditasi Lembaga Sertifikasi KAN Konny
Sagala - mewakili Sekretaris Jenderal KAN pada Selasa (15/9).
Dalam pembukaan acara tersebut, Konny menyampaikan
informasi terbaru tentang telah dipublikasikannya ISO/IEC 17021-1:2015 oleh
Organisasi Standar Dunia, ISO pada 15 Juni 2015 lalu. ISO/IEC 17021-1:2015
sendiri merupakan perubahan atas standar sebelumnya yaitu ISO/IEC 17021:2011.
Beberapa perubahan yang perlu menjadi perhatian adalah adanya pendekatan
berbasis resiko, Komite Pengaman Ketidakberpihakan bukan menjadi persyaratan
tapi merupakan salah satu cara yang bisa digunakan untuk menjamin
impartialitas, adanya pengklasifikasian ketidaksesuaian seperti mayor dan
minor, mengijinkan Lembaga Sertifikasi (LS) melakukan sertifikasi sistem
manajemen LS lain kecuali untuk sistem manajemen mutu, dan seterusnya.
Saat ini, KAN tengah menyiapkan kebijakan yang
prinsipnya mensyaratkan lembaga sertifikasi (LS) agar segera memenuhi
17021-1:2015 sampai Juni 2017. “Membuat batasan waktu yang jelas sampai kapan
permohonan berdasarkan 17021:2011 dapat diterima atau ditolak, dan ditransfer
ke 17021-1:2015,” jelas Konny. Dengan adanya kebijakan ini, asesor maupun LS
diharapkan dapat mempersiapkan dan menyesuaikan diri dengan standar baru
tersebut. “Setelah tanggal 15 Juni 2017, tidak akan ada lagi LS yang
diakreditasi oleh KAN dengan menggunakan ISO/IEC 17021:2011,” tegas Konny.
Namun bagi asesor yang sedang menjalankan asesmen
terhadap LS dengan menggunakan ISO/IEC 17021:2011, sampai saat ini diharapkan
tetap menyelesaikannya. Seiring dengan berjalannya transisi ini, KAN juga akan
menyelenggarakan sosialisasi kepada LS mengenai kebijakan tersebut.
Pada hari pertama kegiatan sosialisasi, disampaikan
materi mengenai cross reference ISO/IEC 17021-1:2015 dengan ISO/IEC 17021:2011,
persyaratan ISO/IEC 17021-1:2015 klausul 1-5, oleh Manajer Akreditasi Lembaga
Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu (LSSMM) KAN, Triningsih Herlinawati. Untuk
klausul 6-8 dilanjutkan oleh Konny Sagala dan terakhir disampaikan kembali oleh
Triningsih untuk klausul 9-10.
Sosialisasi diikuti 50 peserta yang terdiri dari
berbagai asesor /tenaga ahli/panitia teknis skema Sistem Manajemen Lingkungan
(SML), Sistem Manajemen Energi (SME), Sistem Manajemen Mutu (SMM), Sistem
Manajemen Keamanan Pangan (SMKP), HACCP, Sistem Manajemen Keamanan Rantai
Pasokan (SMKRP), dan Usaha Pariwisata. Selain sebagai ajang sosialisasi,
kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kompetensi asesor dalam
melaksanakan asesmen LS. (dnw/ria/dok foto: ald - humas)
Sumber : http://www.bsn.go.id/main/berita/berita_det/6603/Produk-Belum-Diproduksi-Dikecualikan-#.W6sGPRMzaWY
Kontak Kami
PT. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1
No 51
Kel. Pondok Pucung Kec.
Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar